Selasa, 24 Mei 2011

PESANTREN DAN BUDAYA DAMAI


Penulis : Imam Nakha'i

 A.Pendahuluan
Mengapa tindakan kekerasan [teror atau pengrusakan] terhadap kelompok yang secara ideologi berbeda selalu menggunakan dalil-dalil normatif agama untuk membenarkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan secara ilmiah adalah benar? dan mengapa kelompok yang menolaknya juga menggunakan pilihan-pilihan dalil agama dari sumber yang sama untuk menyakinkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah salah? Mengapa terdapat kelompok keagamaan yang menampilkan wajah keberagamaan yang keras, atoleran, tertutup, selalu menyakini pandangan-pandangannya sebagai suatu yang paling benar dan keyakinan diluar kelompoknya adalah salah? mengapa masih saja terjadi konflik horizontal antar komunitas yang mengatasnamakan agama seperti di Ambon, Sulawesi, Maluku, Poso dan seterusnya? Mengapa pekik-pekik yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengagungkan Allah kemudian menjadi semacam alat untuk membantai dan menghakimi? sehingga \"Allahu Akbar\" dan \"La Ilaha Illa al-Lah\" tidak lagi bermakna kebesaran Allah melainkan berarti \"merobohkan pagar-pagar, menyerang tempat-tempat maksiat dan sejenisnya\"? mengapa teks-teks agama begitu mudah dijadikan justifikasi tindakan kekerasan? Dan sederet pertanyaan-pertanyaan yang sempat membuat wajah Islam yang misi dasarnya ramah dan damai sebagai Islam yang seram dan menakutkan.

Tidak mudah menemukan jawaban dari seluruh problem keberagamaan dan sekaligus problem kemanusiaan di atas sekalipun penelitian-penelitian ilmiah telah banyak dilakukan. Alih-alih mengahirinya polemik ditubuh agama sendiri belum terselesaikan sampai saat ini. Perbedaan pendapat didalam teks-teks agama selalu membuka luas terjadinya perpecahan bahkan dalam komunitasnya sendiri. Contoh terbaru perbedaan penetapan 1 syawal 1427 H antara PBNU dan PWNU Jawa Timur dan antara Muhammadiyah versus Pemerintah. Sekalipun di tingkat elit perbedaan tersebut sebagai suatu kewajaran, akan teapi tidak demikian di kalangan umat yang pengetahuan agamanya tidak mendalam. Pertengkaran-pertengkaran kecil dan bahkan pertengkaran fisik terjadi dimana-mana menyusul kontroversi itu.

Namun secara sederhana dapat dikatakan bahwa kekerasan atas nama agama terjadi karena teks-teks otoritatif agama dan teks-teks turunannya sepintas memberikan peluang kearah itu. Disamping problem metodologi pemahaman agama yang dianut masing-masing kelompok keagamaan. Tulisan-tulisan dan artikel-artikel di berbagai media serta dialog-dialog interaktif di layar kaca yang dibaca dan disaksikan berjuta-juta umat dari kaum intelektual di negeri ini sesungguhnya telah banyak yang berupaya memberikan jawaban solutif atas problem keberagamaan ini. Demikian pula tulisan-tulisan mengenai metodologi alternatif untuk memahami agama. Tulisan berikut ini akan melihat sisi lain wajah agama dari tradisi akar rumput [grass root] namun memiliki pengaruh yang sangat luas, yaitu teks-teks klasik pesantren.

Berbicara teks-teks keilmuan pesantren, tidak dapat dilepaskan dari khazanah teks-teks kitab kuning yang telah ditulis dalam rentang abad III sampai dengan abad X Hijriyah oleh ulama yang diyakini memiliki tingkat kesalehan dan kecerdasan yang tidak akan pernah disamai oleh generasi sesudahnya. Kitab kuning adalah rujukan utama mayoritas -kalau tidak dikatakan semuanya- masyarakat pesantren untuk meyelesaikan persoalan kemanusiaan baik dalam bidang ubudiyah, muamalat, munakahat maupun siyasah. Kenyataan ini terlihat dengan jelas dalam forum-forum kajian ilmiah untuk membahas daftar-daftar pertanyaan umat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga keagamaan khususnya ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama\' dan Muhammadiyah. Nahdhatul Ulama` misalnya, memiliki forum ilmiah yang disebut dengan Bahtsul Masail yang bertujuan untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam forum tersebut teks-teks kitab kuning terlebih-lebih kitab yang klasik dan mu\'tamad selalu menjadi rujukan utama dan satu-satunya bagi para bahitsin (Peserta). Tidak boleh ada rujukan lain diluar itu, termasuk buku-buku yang tidak berbahasa arab apalagi hanya fathul lisan (asal buka mulut). Pendapat yang tidak berdasar dan tidak meruju\' teks kitab kuning yang mutabar [mu\'tamad], meskipun lahir dari pemikiran seorang secerdas apapun atau bertitel apapun akan di anggap mengada-ada dan ngeminteri. Sebab itulah forum Bahtsul Masail selalu diminati kaum sarungan yang memang rata-rata bisa sekedar membaca dengan benar teks-teks tersebut.

Di pihak lain teks-teks keilmuan pesantren lebih kental dengan nuansa fiqih [hukum Islam; syariah] yang terkesan sangat normatif ketimbang bidang lain seperti tafsir, tasawwuf, teologi, usul fiqih dan lain-lain. Fiqih adalah primadona kaum santri dan salah satu disiplin keilmuan Islam yang paling diminati. Hal ini terlihat jelas dengan sebutan ulama yang diberikan hanya kepada mereka yang mendalami ilmu fiqih.

Kitab fiqih di pesantren lebih sering dibaca dengan sistem bandongan atau maraton, dimana seorang guru membacakan kitab lafdhan wa maknan (teks dan makna) sedangkan para santri menuliskan makna yang diberikan [yang umumnya menggunakan bahasa jawa halus] lengkap dengan kedudukannya dalam struktur tata bahasa arab [ nahwu dan sharraf] serta tanda dari masing-masing kedudukan tersebut [apakah sebagai mubtada\', khabar, maf\'ul, badal dan seterusnya]. Jarang sekali pengajian kitab kuning dipesantren-pesantren menggunakan metode diskusi. Kalaupun terdapat diskusi terhadap kitab-kitab tersebut bukan dalam rangka rasionalisasi untuk mempertautkan kandungannya dengan kondisi dan budaya dimana kitab tersebut dibaca, melainkan lebih pada bagaimana membaca dan memaknainya dengan benar. Isi dari kitab-kitab itu sendiri dianggap sebagai kebenaran mutlak yang dapat dijadikan sumber untuk menyelesaikan problem kemanusian yang muncul dalam setiap zaman dan makan[ tempat].

Kitab-kitab yang menjadi bahan kajian di pesantren lebih banyak berasal dari aliran Syafiiyah khususnya kitab-kitab yang ditulis pada abad VI sampai abad X Hijriah. Fathul Wahhab Bi Syarhi Manhaji at-Thullab, Fathul Muin Bi Syarhi Qurrat al-Ain, Fathu al-Qarib, Fath al-Aziz, Fath al-Jawwad, Fath al-Alim Fi Masaili al-Tauliyah Wa al-Tahkim, al-Bajuri, al-Syarqawi, al-Muhaddab, al-Majmu, Minhaj al-Thalibin, Mughni al-Muhtaj, Nihayat al-Muhtaj dan sebagainya. adalah beberapa contoh kitab-kitab yang sering menjadi rujukan kaum pesantren. Sementara kitab-kitab induk dalam madzhab Iman Syafii seperti kitab al-Umm karya as-Syafi\'i jarang sekali dijadikan referensi masyarakat pesantren. Keenggananan untuk merujuk langsung terhadap kitab-kitab induk dalam madzhab Syafii lebih disebabkan faktor keseganan [cankolang] terhadap ulama-ulama pasca Syafii yang telah berusaha keras me-mukhtashar-kan (meringkas) dan mensyarahi (menjabarkan isi) kitab-kitab tersebut, bukan karena penolakan. Sebab itulah jarang sekali -kalau tidak dikatakan tidak pernah- kitab al-Umm misalnya dijadikan rujukan dalam keputusan-keputusan Bahsul Masa\'il atau majlis tarjih (komisi pertimbangan keputusan).

Sedangkan pengajian tafsir jumlahnya sangat terbatas. Hal ini sangat dimungkinkan karena langkanya kitab-kitab tafsir yang bervolume tipis dan mudah dikhatamkan (diselesaikan) dalam waktu yang relatif singkat. Sebab rata-rata kitab tafsir berukuran tebal-tebal dan berjilid-jilid. Sementara bidang hadits lebih banyak dibaca ketimbang tafsir, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Bulugh al-Maram dan lain-lain.

Sistem pengajaran kitab kuning di pesantren lebih banyak ditekankan pada aspek tata bahasanya [nahwu-sharraf] disamping isi yang dikandungnya. Sementara kajian analisis-kritis terhadap teks-teks tersebut nyaris tidak ditemukan. Sebab apa yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut diyakini sebagai hukum fiqih [hukum Islam] yang kebenarannya tidak perlu diperdebatkan. Sehingga pertanyaan-pertayaan kritis; Mengapa pengarang kitab berpendapat seperti itu? Bagaimana paradigmanya? Apa metodologi yang digunakannya? Dalam konteks sosial seperti apa teks tersebut dihadirkan? Adakah pengaruh kultur tertentu terhadap kelahiran teks tersebut? Adakah pengalaman pribadi pengarang mengenai kondisi sosial, ekonomi, politik -dimana pengarang hidup- juga ikut mempengaruhi pendapat-pendapatnya? Bagaimana mempertautkan kandungannya dengan kondisi kekinian umat? dan seterusnya, bukanlah hal penting dalam kajian kitab kuning dan harus dihindarkan sejauh mungkin. Mempertanyakannya akan dianggap tasykik (meragukan) terhadap kebenaran kitab kuning serta meragukan keikhlasan dan keshalihan individual pengarangnnya.

Di pihak lain pengajaran kitab kuning di pesantren tidak dapat dilepaskan dari peran seorang ustadz atau kiai yang pernah mengaji langsung dari gurunya, gurunya dari gurunya sampai pada pengarang dan pengarang dari Rasulullah. Pada umumnya para ustadz di pesantren tidak berani membaca kitab yang belum pernah ia pelajari dari seorang guru. Istilah pesantrennya, jika seorang guru hendak mengajar maka kitab yang akan dibacanya harus terlebih dulu masak dan memeliki mata rantai [sanad, transmisi] yang dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara ilmiah tapi juga dihadapan Allah pencipta alam semesta.

B.Karakter Teks-Teks Keilmuan Pesantren
Apa yang akan ditulis disini tentu saja tidak mewakili seluruh karakteristik, baik positif maupun negatif, teks-teks keilmuan pesantren. Sebab teks-teks pesantren merupakan khazanah keilmuan yang sangat kaya dan tidak mudah disimplifikasikan dalam lembaran-lembaran yang sangat terbatas pula. Namun secara umum, berkaitan dengan budaya damai khususnya relasi muslim dan nonmuslim dapat dijelaskan bahwa teks-teks pesantren bercirikan sebagai berikut:

1.Adanya dikotomi diskriminatif muslim dan non muslim [kafir harbi dan kafir dhimmi]
Dikotomi muslim dan non-muslim muncul dalam beberapa pembahasan [bab-bab] fiqih, misalnya dalam bab al-Nikah, bab al-Imamah, bab al-Syahadah, bab al-Jinayah dan bab al-Jihad. Dikotomi muslim dan nonmuslim dalam kitab-kitab fiqih tersebut berpotensi besar melahirkan ketegangan dan kekerasan terhadap kelompok lain. dalam bab al-Jinayah misalnya dikatakan jika seorang muslim membunuh secara sengaja orang non muslim [ kafitr harb,i dhimmiy atau mu\'ahid] maka tidak berlaku hukum qishas, namun tidak demikian jika yang terjadi sebaliknya. Demikian pula, diyat orang Yahudi, Nashrani, Mustamin dan Mu\'ahid adalah sepertiga diyat seorang muslim.

Konsep jihad, salah satu ajaran Islam [baca: fiqih] yang saat ini hangat diperbincangkan dalam forum-forum ilmiah, dalam kitab fiqih lebih dimaknai sebagai jihad qitali [pertempuran fisik]. Dalam kondisi normal jihad qitali wajib dilakukan setiap tahun secara kolektif [fardu kifayah] bagi seluruh umat Islam yang mampu. Berdosa hukumnya jika tidak ada seorangpun dari kaum muslimin yang melakukannya. Dan menjadi kewajiban individual [fardu `ain] jika dalam kondisi mendesak dimana pihak musuh [al-Musyrikun] melakukan penyerangan ke dalam negara Islam. Bacalah misalnya teks dalam kitab fath al-muin di bawah ini :

باب الجهاد هو فرض كفاية كل عام ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا

Artinya: jihad merupakan kewajiban kolektif dalam setiap tahun, jika orang-orang kafir tidak menyerang negara kaum muslimin. Dan merupakan kewajiban individual [atas tiap-tiap orang muslim], jika orang kafir melakukan penyerangan terhadap negara Islam. Sebagai konsekuensi kewajiban kolektif maka jika sebagian diantara kaum muslimin telah melakukan kewajiban jihad maka gugurlah dosa dari yang lain, dan bila mana tidak seorangpun melakukannya maka berdosalah seluruhnya .

Teks ini jelas sekali menyatakan bahwa jihad [yang dalam sebagian literatur fiqih telah dipersempit maknanya sebagai perang fisik] hukumnya wajib. Seluruh kaum muslimin akan berdosa jika diantara mereka tidak melakukan jihad dalam setiap tahun. Itu berarti maksimal dalam setiap tahun berpotensi melahirkan pertumpahan darah sesama manusia hanya karena perbedaan agama dan keyakinan. Jika tidak terjadi pertumpahan darah, maka minimal akan menyebabkan perebutan dan pemindahan kepemilikan terhadap pihak lain. teks semacam ini dan sejenisnya , jika dibaca dalam konteks saat ini di Indonesia dengan melepaskan dari konteks dimana teks tersebut ditulis, maka akan berpotensi besar melahirkan kekerasan terhadap kelompok lain. Teks fiqih senada dapat dibaca dalam kitab Muhaddab juz II halaman 318 berikut ini :
والجهاد فرض والدليل عليه قوله عز وجل كتب عليكم القتال وهو كره لكم وقوله تعالى وجاهدوا بأموالكم وأنفسكم وهو فرض على الكفاية إذا قام به من فيه كفاية سقط الفرض عن الباقين لقوله عز وجل لا يستوى القاعدون من أولى الضرر والمجاهدون فى سبيل الله بأموالهم وأنفسهم فضل الله المجاهدين بأموالهم وأنفسهم على القاعدين درجة وكلا وعد الله الحسنى

Kedua ayat yang dijadikan argumentasi kewajiban jihad oleh pengarang kitab ini jelas sekali menunjukkan bahwa jihad lebih diidentikkan dengan qital [pertempuran fisik], sekalipun pengarang juga berkenan menghadirkan ayat jihad dengan makna yang ia pahami. Sesungguhnya menggunakan dalil ayat qital untuk memberikan argumen teologis normatif kebenaran melakukan jihad adalah kurang tepat. Sebab antara al-qital dan al-jihad berbeda baik dari segi pengertian, obyek, sarana maupun tujuannya.

Disisi lain teks-teks fiqih pesantren juga masih memperlakukan kaum minoritas [kafir dzimmi, harbii, musta\'min mu\'ahid] sebagai warga kelas dua yang harus tunduk terhadap aturan-aturan sepihak yang diciptakan kelompok mayoritas [kaum muslimin]. Kitab al-Muhaddab, rujukan utama kaum pesantren menuturkan :

فصل وإن كان أهل الذمة فى دار الإسلام اخذوا بلبس الغبار وشد الزنار
ويمنعون من ركوب الخيل لما روى فى حديث عبد الرحمن بن غنم شرطنا ألا نتشبه بالمسلمين فى مراكبهم
فصل ولا يبدؤون بالسلام ويلجئون إلى أضيق الطرق لما روى أبو هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا لقيتم المشركين فى طريق فلا تبدءوهم بالسلام واضطرهم إلى أضيفها
وهل يمنعون من مساواتهم فى البناء فيه وجهان أحدهما أنهم لا يمنعون لانه يؤمن أن يشرف المشرك على المسلم والثانى أنهم يمنعون لان القصد ان يعلو الإسلام ولا يحصل ذلك مع المساواة وإن ملكوا دارا عالية أقروا عليها وإن كانت أعلى من دور جيرانهم لانه ملكها على هذه
فصل ويمنعون من إحداث الكنائس والبيع والصوامع فى بلاد المسلمين لما روى عن ابن عباس رضى الله عنه أنه قال أيما مصر مصرته العرب فليس للعجم أن يبنوا فيه كنيسة

Teks-teks pendek ini [dengan pemotongan disana-sini] menunjukkan dengan jelas bagaimana kaum muslimim diizinkan untuk memperlakukan ahlu al-dzimmah dengan perlakukan yang kalau kita akan coba terapkan dalam konteks ke- Indonesia-an saat ini terkesan sangat diskriminatif. Ahlu al-dzimmah atas dasar jaminan keamanan yang diberikan pemerintah Islam harus melakukan hal-hal antara lain; mereka wajib mengenakan pakaian tambahan yang berbeda dengan pakaian kaum muslimin seperti al-ghayar, az-zunar (keduanya adalah pakaian khas masyarakat nonmuslim) dan lain-lain, tidak boleh membangun rumah lebih mewah dan lebih tinggi dari rumah kaum muslimin, kaum muslimin tidak boleh memulai mengucapkan salam terlebih dahulu, jika berpapasan jalan derngan ahlu al-dzimmah kaum muslimin boleh memojokkan mereka ke tepi jalan yang sempit [adyaqi al-thariq], mereka tidak boleh membangun tempat ibadah baru kecuali tempat ibadah yang telah ada sebelum daerah mereka ditaklukkan kaum muslimin, mereka tidak boleh naik kendaraan yang lebih baik dari kendaraan kaum muslimin, dan lain-lain. Alasan mendasar dari kebijakan fiqih di atas adalah  al-Islam yalu wala yula alaih.

Pandangan diskriminatif seperti ini masih banyak menghiasi teks-teks pesantren yang menjadi jiwa dan ruh lembaga yang telah berjasa melahirkan tokoh-tokoh besar di negeri ini. Walaupun sangat mungkin teks-teks diskriminatif tersebut adalah benar pada masa dimana ia ditulis. Problemnya adalah karena teks itu dianggap sebagai kebenaran yang tak terbantahkan dan berlaku sepanjang zaman dalam situasi dan kondisi apapun.

Jika kita kembali kepada al-Quran sebagai sumber utama ajaran Islam, maka akan segera kita temukan pilihan teks yang sangat beragam berkaitan dengan relasi muslim dan muslim antara yang ramah, toleran sampai pada yang teks-teks yang sangat keras. Ayat qital, ayat jihad, ayat hirabah dan lain-lain adalah beberapa contoh diantaranya, Bagaimana memahami teks-teks yang disatu pihak menganjurkan kaum muslimin untuk memperlakukan secara baik komunitas nonmuslim dan teks-teks yang menganjurkan untuk menghancurkan mereka di pihak lain. ini adalah problem metodologi yang sampai saat ini juga belum benar-benar cair.

2.Tidak Berspektif Gender
Selama ini teks-teks keagamaan [tafsir dan fiqih] diyakini oleh pemerhati perempuan memiliki andil besar dalam melanggengkan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan. Lemah dan kurangnya peran perempuan dalam ruang-ruang publik adalah disebabkan antara lain oleh tafsir teks agama yang menempatkan perempuan dalam ranah domestik [dapur, kasur dan sumur]. Teks-teks keagamaan juga berperan dalam menciptakan citra negatif terhadap perempuan. Perempuan adalah syaithan yang sengaja diciptakan untuk menggoda laki-laki, perempuan adalah aurat, perempuan adalah sumber fitnah, dan lain-lain adalah contoh pandangan masyarakat yang di-iya-kan (dilegitimasi) secara sempurna oleh teks-teks agama.

Persoalan kepemimpinan perempuan baik dalam wilayah privat maupun publik, konsep nusyuz yang hanya memberikan peluang pemukulan oleh pihak suami, poligami yang telah disalahpahami sebagai jalan masuk bukan sebagai jalan keluar , konsep iddah, relasi seksual yang seakan-akan menempatkan seks sebagai hak suami dan kewajiban istri, hak cerai yang hanya diberikan pada pihak suami, dan seterusnya dianggap sebagai ajaran keagamaan yang telah meletakkan perempuan sebagai orang kelas dua dalam komunitas masyarakat dan melahirkan relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

3.Penolakan Terhadap Keyakinan Di Luar Islam [ Konsep Murtad]
Berangkat dari bunyi literal beberapa ayat-ayat al-Quran umat Islam sangat yakin bahwa satu-satunya agama, keyakinan yang diridhai disisi Allah adalah agama Islam yang telah mereka pahami sebagai agama yang dibawa oleh kanjeng Nabi Muhammad SAW . Pandangan dasar ini segera melahirkan konsep turunannya bahwa di luar Islam adalah keyakinan yang salah dan sesat. Karenanya pengikut keyakinan di luar Islam juga berada dalam kesesatan yang wajib diluruskan. Sehingga kemungkinan hanya dua, masuk Islam dengan sukarela atau dipaksa dengan jalan kekerasan [ thau\'an au karhan]. Jika Islam telah menjadi pilihan maka kemungkinan keluar untuk memeluk agama lain atau tidak memeluk agama apapun sangat tidak mungkin bahkan di anggap sebagai kejahatan [murtad] yang hukumannya sangat berat, taubat atau hukum mati. Bacalah teks dibawah ini misalnya :

والخامس عن أبي إسحق المروزي لا يقبل إسلام من تكررت ردته وعلى الصحيح إذا تكررت ردته وعزر ويقتل المرتد بضرب الرقبة دون الإحراق وغيره ويتولاه الإمام أو من ولاه فإن قتله غيره عزر ويستتاب المرتد قبل قتله

Artinya: Dari Abi Ishaq Al-Maruzi, pengakuan keislaman dari seorang yang telah berkali-kali murtad tidak dapat diterima. Menurut pendapat yang benar, Seseorang yang berkali-kali murtad wajib dita\'zir [hukuman yang ukuran besar kecilnya didasarkan pada kebijakan imam]. Seorang yang keluar dari Islam wajib dibunuh dengan cara memenggal lehernya, tidak boleh dengan dibakar dan sejenisnya. Pelaksanaan hukuman ditangani langsung oleh imam atau orang yang ditunjuk oleh imam. Sebelum dijatuhi hukuman terlebih dahulu sunnah diminta bertaubat supaya kembali memeluk Islam.

Kitab-kitab fiqih tidak memberikan peluang sedikitpun terhadap seorang muslim untuk meragukan agamanya. Proses keraguaan merupakan kejahatan terhadap agama yang hukumannya setara dengan murtad. Tidak ada proses dalam kitab fiqih, sekali Islam maka harus selamanya wajib berada dalam naungannya. Islam adalah tempat berlabuh terakhir dari setiap pencarian seorang terhadap agama. Ayat \"la ikraha fiddin\" sebagai bentuk pengakuan terhadap kebebasan beragama terlupakan atau dilupakan dalam wacana fiqih. Sebaliknya hadist \"man baddala dinahu faqtuluhu\" lebih sering digunakan untuk memberikan argumen normatif kebenaran hukum bunuh bagi kejahatan pindah agama.

Tugas berat kaum pesantren adalah bagaimana membaca teks-teks yang ditingkat penampakannya diskriminatif dalam konteks keindonesiaan yang memiliki budaya pluralitas sehingga menjadi teks yang betul-betul rahmatan lil alamin, teks yang tegas tetapi ramah. Disiplin usul fiqh, qawa\'id fiqh, konsep asbabu al-nuzul, asbabu al-wurud, dan lain-lain perlu mendapatkan perhatian serius untuk mengurai makna harfiyah [makna terluar] dan bathiniyah [makna terdalam] teks dan sekaligus mengaplikasikannya saat ini di sini, di Negeri ini.

C.Karakteristik Intelektualitas Masyarakat Pesantren
Bukan pekerjaan mudah membedah dan menyingkap karakteristik intelelektualitas masyarakat pesantren [kiyai-ibu nyai, ustadz-ustadzah, santri]. Sebab, disamping lahirnya pesantren yang begitu banyak di Indonesia dalam rentang waktu yang cukup panjang dengan latar belakang dan sejarahnya yang berbeda, juga dinamika dan peran pesantren yang terus berkembang begitu cepat dari waktu-kewaktu. Munculnya corak pendidikan pesantren antara salaf, modern, dan perpaduan antara keduanya, menunjukkan adanya perkembangan model pendidikan pesantren yang tentu saja juga akan berdampak pada karakter keilmuan komunitas masyarakat pesantren. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa karakter intelektual masyarakat pesantren tidak berbeda jauh dengan karakter keilmuan pesantren yang terwadahi dalam teks-teks otoritatif masyarakat pesantren, yakni kitab kuning. Ciri khas yang paling menonjol dalam tradisi intelektual pesantren adalah jaringan, silsilah, transmisi dan geneologi yang bersifat berkesinambungan [muttasil dan musalsal] untuk menentukan tingkat otentisitas, kualitas dan keulamaan seorang intelektual. Jika teks-teks pesantren berpotensi menimbulkan kekerasan sebagaimana diutarakan diatas, maka karakteristik masyarakat pesantren juga seperti itu, sekalipun bisa jadi individu-individu kiai, ustadz dan santri memiliki relasi mesra dengan komunitas di luar kelompok mereka. Bahkan diantara mereka sangat modern dan terkesan meninggalkan teks .

Memang tidak diragukan peran sosial-budaya dan politik kemasyarakatan masyarakat pesantren khususnya kiyai. Kiyai-kiyai pesantren seringkali tampil dan berperan aktif dalam kondisi umat dan kondisi bangsa yang genting dan chaos untuk kemudian kembali [tersingkir atau menyingkirkan diri] ke dalam pesantren ketika situasi umat dan bangsa telah menjadi normal kembali dan sehat. Seakan mereka sengaja menghindarkan diri dari kejaran popularitas dan pujian manusia. Di saat bangsa Indonesia dihadapkan pada polemik tentang Pancasila sebagai dasar negara, maka ulama-ulama pesantren berdiri di garda depan untuk menyatakan penerimaam mereka terhadap Pancasila sebagai asas tunggal negara, bukan Islam. Melihat sepintas, fenomena di atas seakan telah terjadi lompatan pemikiran yang melampaui tradisinya. Telah banyak tokoh penting yang memainkan peranan, baik dalam bidang kemasyarakatan, politik dan budaya baik dalam tataran lokal, nasional maupun Internasional yang lahir dari rahim pondok pesantren. Sebutlah misalnya Wali songo, Syekh Hamzah al-Fanzuri, Syekh Nur al-Din al-Raniri, KH. Abdul Wahhab Hasbullah, KH. Ahmad Shiddiq, KH. Abdurrahman Wahid dan sederet nama-nama lainnya.

Namun, jika melihat kerusuhan demi kerusuhan dan konflik horizontal, konflik vertikal antara komunitas plural di masayarakat, seperti pembakaran tempat-tempat ibadah, terorisme dan sejenisnya akan kembali mengingatkan kita terhadap teks-teks yang terkesan diskriminatif yang hidup dipesantren. Suara jihad kembali menggema.

Untuk mengurai problem ideologis ini umat Islam harus melakukan tranformasi intelektual dengan memadukan secara seimbang antara dimensi ilahiyah dan insaniyah, antara yang universal dan partikular dan antara yang bersifat wasa\'il dan yang maqhasid. Perpaduan antara dimensi-dimensi itu untuk menghindarkan sikap tatharruf [kekanan-kananan atau kekiri-kirian] dalam beragama yang justru akan menimbulkan ekstrimisme baru. Keengganan bergeser sedikitpun dari tradisi teks-teks klasik justru akan menghadapkan ajaran Islam kedalam masalah besar, ditinggalkan umatnya dan umat akan mencari pijakan lain sekalipun diluar ajaran Islam. Imam al-Qarafi dalam kitabnya al-furuq mengatakan:

ولا تجمد على المسطور فى الكتب طول عمرك.... الجمود على المنقولات أبدا ضلال فى الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين و السلف الماضين

Artinya: janganlah dalam sepanjang usiamu selalu bersikap statis terhadap apa yang tertulis dalam kitab-kitab..... Statis [kebekuan]selamanya terhadap pendapat-pendapat para ulama\' merupakan kesesatan dan ketidakmengertian terhadap tujuan mulia para ulama\' [dengan pandangannya itu] .

Jumud bukan saja kesalahan dalam praktik keberagamaan tetapi juga sesat dan juga menyesatkan terhadap umat. Persoalan kemanusian, demokrasi, pluralitas, kesenjangan sosial tidak sepenuhnya dapat ditemukan rujukannya dalam kitab-kitab terdahulu. Maka membuka kembali pintu ijtihad yang sebenarnya memang tidak pernah ada yang menutupnya menjadi agenda yang harus segera dilakukan kaum muslimin bukan hanya sekedar wacana belaka.

D.Kontekstualisasi Teks-Teks Tradisi Pesantren.
Istilah konteks, kontekstual, kontekstualisasi sesungguhnya telah banyak diakrabi dunia pesantren. Namun konsep itu tetap meletakkan teks-teks kitab kuning sebagai suatu kebenaran yang berlaku dalam segala ruang dan waktu. Seperti judul buku yang ditulis oleh sebagian komunitas pesantren fikih kontekstual  yang berisikan penjelasan istilah ukuran-ukuran berat, lebar dan panjang sepeti mud , farsakh, mil, rithel, sha dan lain-lain disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang dikenal di Indonesia, seperti ons, kilogram, meter dan seterusnya. Jadi kontekstualisasi menurut pengertian di atas adalah menyesuaikan teks-teks kitab kuning dalam konteks yang berbeda dengan tetap mempertahankan konsep dasarnya.

Pengertian ini berbeda dengan makna kontekstualisasi yang diberikan oleh sebagian sarjana muslim. Bagi mereka kontekstualisasi adalah upaya memberikan konteks terhadap teks-teks keagamaan dalam konteks sosial budaya, ekonomi, politik seperti apa ia dilahirkan, terutama teks-teks yang dinilai diskriminatif dan membenarkan tindakan kekerasan terhadap kelompok lain. Kontekstualisasi dalam pengertian yang kedua ini meniscayakan pembaca saat ini mampu memposisikan teks teks klasik dalam konteks sosial-budaya seperti apa ia ditulis, dihayati dan dipahami oleh pengarang dan pembaca lama.

Pada keyataannya, sebuah teks memang tidak lahir dalam ruang hampa yang sunyi dari hiruk-pikuk peradaban manusia. Sebaliknya ia selalu lahir beriringan dengan konteks sosiologis yang terus berkembang. Sudah barang tentu teks dalam hal ini memiliki pemaknaan luas menyangkut teks yang terintegrasi dengan konteks pengalaman sejarah umat manusia. Integrasi antara teks dan konteks inilah yang perlu dielaborasi secara cermat dan sistematik karena sejatinya syariah Islam dihadirkan tidak lain kecuali untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia dalam menjalankan fungsi khalifahnya. Keniscayaan membaca konteks kelahiran sebuah teks diyatakan dengan tegas oleh as-Syathibi seorang usul fiqih dari madzhab Maliki.

فصل ومن ذلك معرفة عادات العرب في أقوالها وأفعالها ومجارى أحوالها حالة التنزيل وإن لم يكن ثم سبب خاص لا بد لمن أراد الخوض فى علم القرآن منه وإلا وقع في الشبه والإشكالات التي يتعذر الخروج منها إلا بهذه المعرفة

Artinya: sebagian perangkat untuk memahami al-qur\'an adalah mengetahui tradisi masyarakat arab baik dalam tutur kata maupun tingkah lakunya dan proses-proses sosial ketika al-qur\'an diturunkan, sekalipu ayat tersebut tidak memiliki sebab khusus. Pengetahuan terhadap hal ini merupakan sebuah keharusan bagi seorang yang hendak tenggelam dalam lautan al-qur\'an , jika tidak ingin terjerumus dalam kesulitan.
Dalam tradisi pesantren sesungguhnya telah dikenal konsep asbab an-nuzul, asbab al-wurud , konsep talil al-ahkam, konsep al-makkiy wa al-madaniy, nasakh-mansukh dan konsep qhatiy-dhanniy yang dapat dijadikan perangkat mehami teks bukan hanya makna lahiriahnya [makna harfiyah-tekstual] tetapi juga makna bathiniyahnya [maqhasid-kontekstualnya] Namun sayang sekali konsep itu hanya dibaca, dipelajari dan dipahami sebagai produk ilmu jadi bukan sebagai perangkat untuk memaknai dan meletakkan teks dalam konteks yang melatari kelahirannya.

Untuk mengembalikan teks dalam peran yang sesungguhnya, sudah saatnya kita meletakkan kembali konsep-konsep di atas sebagai seperangkat metode, seperangkat pendekatan untuk membedah, menyingkap makna teks dan sekaligus meletakkannya dalam posisi awalnya. Konsep-konsep tersebut, pernah betul-betul dimainkan dengan cantik oleh ulama masa lalu untuk memahami teks suci al-Quran. Hasilnya luar biasa, lahirlah karya-karya monumental ratusan bahkan ribuan jilid di bidangnya masing-masing. Mengapa kita tidak menggunakannya lagi untuk melakukan hal yang sama dalam kontek kita saat ini, disini. Ilmu tafsir dan ilmu usul fiqih merupakan khazanah pesantren luar biasa yang dapat digunakan dalam upaya itu. Relasi muslim dan nonmuslim yang cenderung diskriminatif dan berpotensi melahirkan kekerasan, relasi laki-laki - perempuan yang sepertinya timpang setidaknya dapat diselesaikan secara teologis dengan logika kontekstualisasi ini.

Pertayaannya adalah bagaimana jika teks-teks tertentu diletakkan dalam konteks awalnya, bukankah hal itu sebuah pemasungan terhadap teks? Jika sebuah teks diposisikan dalam konteks awalnya bukankah akan meyebabkan konteks tertentu yang berbeda tidak memiliki teks? apakah kita memiliki keberanian untuk melahirkan teks-teks baru untuk konteks yang baru pula [ijtihad, tafsir ulang]?

Disinilah problem mayoritas umat Islam saat ini khususnya komunitas pesantren. Alih-alih melakukan ijtihad atau tafsir ulang, mendengar namanya pun merupakan hal yang tabu dan harus dihindari. Orang-orang cerdik pandai yang memiliki kemampuan ijtihad dan tafsir tidak akan pernah terlahir lagi di dunia.

Orang-orang yang memiliki kemampuan seperti itu hanya tinggal dalam kenangan dan lembaran-lembaran sejarah masa lalu. Melakukan ijtihad dan tafsir ulang berarti melangkahi kehebatan dan kharisma mereka yang tidak termaafkan. Begitulah alasan komunitas yang menolak ijtihad, tafsir ulang, daur ulang dan sejenisnya.

Imam as-Suyuthi [w. 911.H] ulama abad X Hijriah pernah menulis kitab dengan judul taisiir al-ijtihad. Judul kitab tersebut menimbulkan beberapa pengertian. Pertama, boleh jadi Imam as-Suyuthi merasa prihatin terhadap kecenderungan umum masyarakat yang mempersulit dan menakut-nakuti aktifitas ijtihad yang sesunguhnya mudah. Kedua, boleh jadi kegiatan ijtihad memang sulit sehingga Imam as-Suyuthi berupaya keras untuk menghadirkan perangkat-perangkat yang dapat mempermudah dan memungkinkan kegiatan ijtihad dilakukan. Namun sepertinya kemungkinan pertama yang melatari as-Suyuthi menulis kitab tersebut. Sebab as-Suyuthi tidak menawarkan metode-metode ijtihad baru. Justru yang ia lakukan adalah menjelaskan makna ijtihad metode ijtihad yang sudah ada dan syarat-syarat berijtihad dan hal lain yang terkait dengan aktifitas dan hasil ijtihad. As-Suyuthi juga menulis kitab lain bertitel al- ijtihad : ar-radd ala man akhlada ala al-ardi wa jihila anna al-ijtihad fi kulli ashr fardun. Dalam kitabnya dikatakan sbb :

و قد كملت عندى ألات الإجتهاد بحمد الله تعالى ولو شئت ان أكتب فى كل مسألة تصنيفا بأقوالها و أدلتها النقلية والقياسية ومداركها ونقوضها وأجوبتها والموازنة بين احتلاف المداهب فيها لقدرت على ذلك من فضل الله تعالى

Ijtihad adalah salah satu proses melahirkan teks-teks baru untuk merespon kebutuhan dan problem-problem kemanusian yang selalu muncul setiap saat. Kanjeng Nabi Muhammad jauh sebelumnya telah memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk selalu melakukan pencarian makna melalui proses ijtihad. Bilamana seorang melakukan ijtihad dan berhasil menemukan kebenaran maka mendapatkan dua pahala, tetapi jika salah maka hanya mendapatkan satu pahala , begitulah titah yang penah disabdakan Nabi.

Kitab kuning harus ditempatkan dalam posisi yang sewajarnya sebagai sebuah kekayaan intelektual muslim yang tidak ternilai harganya. Akan tetapi tetap saja tidak bisa disematkan nilai sakralitas [al-qudasah] maupun universalitas [al-kulliyah] di dalamnya sebagaimana al-qur\'an dan hadist Nabi. Kebenaran hasil ijtihad bersifat praduga dan temporal sedangkan kebenaran al-Qur\'an dan hadist Nabi yang shahih tidak dapat diragukan serta bersifat universal, berlaku sepanjang zaman.

E.Tafsir dan Usul Fiqih sebagai Metode Ijtihad
Tafsir dan Usul Fiqih merupakan dua metode untuk mengungkap pesan agung Allah kepada seluruh umat manusia yang terdapat dibalik teks-teks verbal al-Quran dan al-Hadits. Atas dasar hikmah yang diketahui-Nya, Allah tidak mewahyukan sendiri secara syafahi (lisan) kepada perorangan. Melainkan mewakilkannya kepada manusia sempurna [al-insanu al-kamil], Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi teks yang dapat dibaca oleh seluruh manusia yang menginginkan petunjuknya. Didalam tubuh al-Quran, sebagian [kalau tidak dikatakan seluruhnya] pesan-pesan Allah tersimpan. Al-Quran bagaikan udara yang tidak pernah habis dan tidak pernah bosan melayani hajat hidup manusia. Dalam setiap satu ayat al-Quran - begitu diyakini para ulama - terkandung tidak kurang dari 60.000 pemahaman [pesan]. Jika ayat-ayat al-Quran katakanlah berjumlah 6666 ayat maka jumlah pemahaman yang dapat depetik dari keseluruhan ayat al-Quran berjumlah 399.960.000 pesan. Sedangkan pemahaman yang masih tersisa dan belum tersingkap lebih banyak dari jumlah itu.

Pertayaannya sudahkan kita mencoba menyingkap minimal tiga pesan saja dari ayat-per ayat al-quran itu? Jika belum kapan kita akan memulainya? Jika telah memulai sudah sampai pada tingkat mana ?
Usul fiqih dan juga tafsir memiliki perangkat-perangkat metodologis yang mampu mengungkap setidaknya sebagian besar pesan-pesan tersebut. Dengan perangkat kaidah-kaidah lughawiyahnya [lafadl al-am, al-khas, al-mutlaq, al-muqayyad, al-amr, an-nahyu, al-musytarak, al-majaz, al-kinayah, al-taridh, al-haqiqah, al-khafi, al-musykil, al-mujmal, al-mutasyabih, ad-dhahir, an-nash, al-mufassar, al-muhkam, kaidah al-qhathiy wa ad-dhanniy, kaidah manthuq-mafhum, kaidah ibaratu al-nash, isyaratu al-nash, dalalatu al-nash, iqtidhau al-nash, kaidah tahsis, kaidah qiyas dan lain sebagainya] dan kaidah-kaidah tasyriiyyah-nya [al-maslahah, talil al-ahkam, al-maqasidu as-syariah, mabadi at-tasyri], usul fiqih telah mempersiapkan perangkat metodologis yang luar biasa. Demikian pula metode tafsir [dengan ulum al-Quran-nya yang berisikan asbab al-nuzul, al-makki wa al-madani, al-muhkam wa al-mutasyabih, ilmu al-qiraah, an-nasikh wa al-mansukh, amstalu al-quran dan lain-lain] ikut memperkaya perangkat metodolagi ijtihad atau istimbatu al-ahkam. Perangkat metodologi usul fiqih dan ilmu tafsir memadukan secara sempurna antara teks dan konteks.

Sanyang sekali perangkat-perangkat metodologis tersebut dalam pandangan kaum santri terlanjur diyakini sebagai pengetahuan yang hanya dengan mempelajarinya akan mendatangkan pahala dan ganjaran yang akan mengantarkannya kerumah idaman, surga. Artinya usul fiqih maupun ulum al-tafsir hanya dipelajari, dihatamkan tanpa memiliki keberanian untuk sesekali menggunakannya dalam melakukan istimbatu al-ahkam. Naifnya ketika ada seorang yang memiliki kemampuan dan keberanian untuk menggunakannya segera saja di klaim sebagai liberal, ngeminteri dan label olok-olok lainya.

Saat ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pembaharuan hukum Islam di indonesia dengan terus-menerus melakukan istimbat atau tafsir dengan tetap berpijak pada spirit hasil ijtihad-ijtihad ulama\' sebelumnya. Khususnya dalam kebijakan-kebijakan hukum yang berkaitan realitas sosial masyarakat modern yang ditandai dengan semakin disadarinya nilai-nilai demokrasi, pluralitas, kesetaraan manusia, kebebasan dan keadilan gender.

F.Teks-Teks Keagamaan dan Perdamaian.
Membaca al-Quran dan juga teks-teks keagamaan Islam sama dengan memasuki sebuah supermaket [ini hanya perumpamaan] yang di dalamnya tersedia segala macam barang yang dibutuhkan manusia. Untuk memilih barang tidak dapat begitu saja mengambilnya, melainkan harus terlebih dahulu mengetahui barang apa yang akan diambilnya, apa fungsinya, masa berlakunya, made in mana, dan seterusnya. Kesalahan memilih barang akan berakibat fatal dan merugikan bukan hanya pada pemilihnya tetapi juga orang lain.

Al-Quran mempersiapkan segala apa saja yang dibutuhkan umat manusia khususnya kebutuhan spiritual. Ayat-ayat soal perdamaian dapat dengan mudah kita temukan dalam al-Quran. Begitu pula ayat-ayat yang sepintas mengajarkan tindakan kekerasan terhadap pihak lain. Ayat tentang toleransi dan pengakuan keberadaan agama dan keyakinan yang berbeda juga mudah kita temukan begitu pula sebaliknya. Demikian pula ayat tentang keadilan gender dan sebaliknya. Misalnya ayat-ayat berikut ini:

1.) Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [ al-Mumtahanah 60:8]

2.) Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin , siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati .[al-Baqarah, 2:62]

3.) Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: \"Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.\" Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri [al-Ma\'idah, 5:82]

4.) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan diantara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.[al-Hajj,22:17]

5.) Tidak ada paksaan apapun untuk memeluk agama tertentu. [ sebab] telah terang benderang perbedaan antara petunjuk dan kesesatan.[al-Baqarah,2:256]

6.) Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.[al-Kafiruun, 109:6]

7.) Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: \"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk\". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.[al-Baqarah, 2:120]

8.) Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah,2:190]

9.) Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. [al-Hajj, 22:39]

10.) Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[al-Taubah,9: 29]

Ayat ke 1-5 secara harfiyah mengandung pesan untuk saling menghargai seseorang yang berbeda keyakinan. Ayat pertama misalnya mengatakan bahwa kaum muslimin tidak dilarang untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap komunitas lain yang tidak menggangu kedamaian mereka. Sementara ayat ke 10 mengatakan bahwa orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, tidak percaya kepada hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasulnya wajib diperangi.

Demikian pula ayat ke 7 yang mengatakan bahwa orang Yahudi dan Nashrani selamanya [ atau dalam waktu yang cukup lama] tidak akan pernah merestui [agama] kanjeng Nabi Muhammad. Sementara ayat ke 3 di atas menandaskan bahwa diantara pemeluk agama lain terdapat sekelompok orang yang memiliki ikatan persahabatan yang kuat [aqraba mawaddatan]dengan kaum muslimin.

Bagaimana kita melakukan pembacaan dengan cerdas terhadap ayat-ayat al-Quran di atas yang secara harfiyah terkesan kontradiktif. Maka, membaca konteks sebuah teks disamping harfiyahnya, menjadi suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan jika tidak ingin membiarkan umat melakukan pilihan-pilihan ayat sesuai dengan kepentingan kelompoknya [hawa nafsu]. Sekedar contoh, dalam kontek seperti apa ayat \" orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan meridhai [agama] mu\". Apa arti huruf \"lan \" ? yahudi dan nashrani seperti apa yang tidak merestui agama kanjeng Nabi Muhammad?

Dalam suatu riwayat Tsa\'labi yang bersumber dari Ibnu Abbas dikemukakan bahwa kaum Yahudi Madinah dan kaum Nashara Najran mengharap agar Nabi SAW shalat menghadap qiblat mereka. Ketika Allah SWT membelokkan qiblat itu ke Ka\'bah, mereka merasa keberatan. Mereka berkomplot dan berusaha agar supaya Nabi SAW menyetujui qiblat sesuai dengan agama mereka. Maka turunlah ayat tersebut di atas (QS.2: 120) yang menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashara tidak akan senang kepada Nabi Muhammad SAW walaupun keinginannya dikabulkan.

Dalam asbabu al-nuzul ditemukan satu jawaban bahwa yang dimaksud Yahudi dan Nashrani adalah Yahudi Madinah dan Nashara Najran. Bagaimana dengan Yahudi dan nashrani yang hidup saat ini di dalam dan di luar Madinah dan Najran. Apakah mereka masih memilki keinginan sebagaiman Yahudi Madinah dan Najran. Huruf \"lan\" dalam ayat ini memberikan kemungkinan bahwa kebencian kaum Yahudi Madinah dan Nashrani Najran bisa jadi bersifat temporal tidak berlangsung selamanya. Sebab huruf lan \" la tufidu taukida an-nafyi wala ta\'bidahu\". Jadi bisa jadi Yahudi dan Nashrani saat ini tidak lagi mebenci agama kaum muslimin sebagaimana Yahudi Madinah dan Nashrani Najran saat itu.

Demikian pula ayat perang [al-Baqarah, 2:190] difirmankan berkenaan dengan \"perdamaian di Hudaibiyah\", yaitu ketika Rasulullah SAW dicegat oleh kaum Quraisy untuk memasuki Baitullah. Adapun isi perdamaian tersebut antara lain agar kaum Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Ketika Rasulullah SAW beserta shahabatnya mempersiapkan diri untuk melaksanakan umrah pada tahun sesuai dengan yang dijanjikan, para shahabat khawatir kalau-kalau orang-orang Quraisy tidak menepati janjinya, bahkan memerangi dan menghalangi mereka masuk di Masjidil Haram, padahal kaum Muslimin enggan melakukan peperangan pada bulan-bulan haram. (Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari al-Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Jadi perintah berperang \"Waqatilu fi sabilillahil ladzina.... (QS. 2: 190) sampai (QS. 2: 193) memberikan izin berperang sebagai upaya membalas serangan musuh, orang-orang kafir Quraisy. Dengan demikian dapat dipahami bahwa qital [jihad qitali] dalam al-Qur\'an bersifat difa\'i [tindakan defensif] bukan ofensif-represif [memulai terlebih dulu]. Wazan \" qaatala \" yang bermakna \"li al-musyarakah\" bukan \"qatala\" yang digunakan al-Qur\'an mendukung kesimpulan ini.

Alhasil, teks-teks pesantren hasil ijtihad ulama\'-ulama\' terdahulu yang berpotensi menimbulkan potensi konflik, diskriminatif dan menyimpang dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang damai, berkeadilan, demokratis dan berspektif kesetaraan manusia dihadapan Allah, harus segera di ijtihadi ulang untuk menampilkan wajah Islam yang benar-benar \"rahmatan li al-alamin\".

Wallahu alam 




Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates